Awal november 1958, Perdana Menteri Indonesia Ir. H. Djuanda secara resmi membuka “Jembatan Udara Kalimantan” yang menghubungkan dearah-daerah terpencil di kalimantan, dimana transportasi lain sangat sulit dipergunakan. Sebagai perkembangan yang berikut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962, maka pada tanggal 6 September 1962, ditetapkan pendirian perusahaan Negara Merpati Nusantara yang bertugas menyelenggarakan perhubungan didaerah-daerah dan penerbangan serbaguna serta memajukan segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan dalam arti yang seluas-luasnya.
Tahun 1963, ketika Irian Barat pindah dari tangan Belanda ke tangan Pemerintah Indonesia, NV De Kroonduif, yaitu perusahaan penerbangan Belanda di Irian Jaya diserahkan kepada Garuda Indonesia Airways (GIA). Karena garuda memusatkan perhatiannya pada pengembangan flag carrier, maka semua konsesi penerbangan di Irian Jaya dan fasilitas teknisnya diberikan kepada Merpati.
Pada tahun 1974 ”Penerbangan Perintis” yang disubsidi pemerintah secara resmi diserahkan kepada Merpati. Dengan suksesnya perluasan jaringan transportasi udara, Merpati memberikan dampak positif kepada perkembangan nasional. Berkat prestasi itu, pemerintah menaruh kepercayaan kepada merpati, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1971, status Merpati dialihkan, dari Peusahaan Negara(PN) menjadi Persero, yakni PT.Merpati Nusantara Airlines.
No comments:
Post a Comment